Hukum Mengarang Cerita Fiksi
Di Asuh Oleh: M. Shiddiq Al Jawi
Tanya:
Ustadz, bolehkah mengarang cerita fiksi, seperti cerpen, novel dll?
Jawab :
Para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukum membuat kisah
fiksi (qashsash khayaaliyyah); Pertama, ada ulama yang mengharamkan,
karena dianggap membuat kebohongan (al kadzib). Kitab Fatawa Lajnah
Da`imah (12/187) menyatakan, “Haram bagi seorang Muslim untuk menulis
kisah-kisah bohong (fiksi), karena dalam kisah-kisah Alquran dan hadits
Nabi dan yang lainnya yang menceritakan fakta dan merepresentasikan
fakta, sudah cukup sebagai pelajaran dan nasihat yang baik.”
Kedua, sebagian ulama membolehkan, seperti Syeikh Ibnu Utsaimin, dengan
syarat isi cerita fiksi menggambarkan hal-hal yang boleh (jaiz) menurut
syara’, tidak menggambarkan hal-hal yang diharamkan, dan secara jelas
menyampaikan kepada pembaca bahwa yang disampaikan adalah fiksi bukan
kenyataan, agar tidak jatuh dalam kebohongan. (Lihat : Ibnu Utsaimin,
Fatawa Muwazhzhafiin, soal no. 24).
Pendapat yang rajih
(kuat), adalah yang membolehkan membuat cerita fiksi asalkan terikat
dengan syarat-syarat syar’i agar tidak terjatuh dalam kebohongan atau
keharaman.
Dalil yang membolehkan membuat cerita fiksi adalah
dalil As Sunnah. Dalam hadits yang menjelaskan bahwa orang yang
melakukan yang syubhat (tak tegas halal atau haramnya) dapat terjerumus
kepada keharaman, Rasulullah SAW telah membuat perumpamaan dengan
bersabda : “Seperti seorang penggembala yang menggembalakan [ternaknya]
di sekitar tanah larangan (himaa) yang hampir-hampir dia masuk ke dalam
tanah larangan itu.” (HR Bukhari dan Muslim).
Syeikh Ibnu
Utsaimin berkata, "Di antara faidah hadits ini adalah, bolehnya membuat
perumpamaan dalam rangka memperjelas suatu perkara maknawi (tak konkret)
dengan perumpamaan sesuatu yang yang inderawi (konkret). Artinya,
menyerupakan sesuatu yang ma’quul (obyek pikiran) dengan yang mahsuus
(obyek terindera) untuk mendekatkan pemahamannya.” (Syeikh Ibnu
Utsaimin, Al Arba’uun An Nawawiyyah bi Ta'liqaat Syaikh Ibnu Utsaimin,
hlm. 4).
Berdasarkan dalil tersebut, boleh hukumnya seorang
Muslim membuat kisah fiksi. Namun agar tidak terjatuh dalam kebohongan
atau keharaman, kebolehan membuat cerita fiksi tersebut terikat dengan
dua syarat : Pertama, pembuat cerita fiksi wajib menyampaikan kepada
pembacanya, baik secara implisit atau eksplisit, bahwa apa yang
diucapkan atau ditulisnya adalah cerita fiksi atau khayalan, bukan
kenyataan, agar pengarang cerita fiksi tidak jatuh dalam kebohongan.
Dalil syarat ini adalah dalil-dalil Alquran atau hadits yang
mengharamkan seorang Muslim berbohong.
Kedua, kandungan
(content) cerita fiksi tidak boleh bertentangan dengan akidah atau
syariah Islam. Misalnya berisi ajakan beramar makruf nahi mungkar,
berbakti kepada orang tua, bersikap jujur, mendorong berani berjihad di
jalan Allah, mendorong berani melawan penguasa yang zalim, dan
sebagainya. Sebaliknya haram hukumnya membuat cerita fiksi yang berisi
pemikiran-pemikiran kufur, semisal sekularisme, demokrasi, nasionalisme,
liberalisme, pluralisme, dsb. Atau kisah-kisah cinta atau cabul yang
jauh dari akhlak islami. Dalil syarat kedua ini adalah dalil-dalil yang
mewajibkan Muslim berkata benar sesuai syariah Islam. Misalnya firman
Allah SWT (artinya) : “Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kamu
kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (TQS Al Ahzab [33] :
70). Juga sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan
Hari Akhir maka berkatalah yang baik atau diam.” (HR Bukhari dan
Muslim). Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar